حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُرِقَتْ مِلْحَفَةٌ لَهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى مَنْ سَرَقَهَا فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُسَبِّخِي عَنْهُ قَالَ أَبُو دَاوُد لَا تُسَبِّخِي أَيْ لَا تُخَفِّفِي عَنْهُ
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Atho`] dari [Aisyah] ia berkata; selimutnya dicuri, kemudian ia mendoakan keburukan atas orang yang mencurinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Janganlah engkau memperingan hukuman darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online