Hadits No. 1039

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ الْمُنْذِرِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ رُخِّصَ لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّينَ عَلَى الدَّوَابِّ قَالَتْ لَمْ يُرَخَّصْ لَهُنَّ فِي ذَلِكَ فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ قَالَ مُحَمَّدٌ هَذَا فِي الْمَكْتُوبَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [An Nu'man bin Al Mundzir] dari ['Atha` bin Abu Rabah] bahwa dia bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha; "Apakah kaum wanita di beri keringanan untuk mengerjakan shalat di atas kendaraan (binatang tunggangan)?" dia menjawab; "Tidak ada keringanan bagi mereka mengenai hal itu, baik dalam keadaan susah atau lapang." Muhammad mengatakan; "Larangan ini merupakan larangan dalam shalat wajib."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#1039
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online