و حَدَّثَنِي الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى الْقَنْطَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ وَأَبُو أُسَامَةَ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا وَفِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan telah menceritakan kepadaku [al-Hakam bin Musa al-Qanthari] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin al-Mubarak] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dan [Abu Usamah] semuanya meriwayatkan dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah radhiyallahu'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, "Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, melarang seorang lelaki shalat dengan berkacak pinggang." Dan dalam riwayat Abu Bakar, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang (hal tersebut)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online