حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ عَمِّهِ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ لَوْ شَاءَتْ بَهْمَةٌ أَنْ تَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لَمَرَّتْ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ibnu Abi Umar] semuanya meriwayatkan dari [Sufyan] berkata [Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin al-Ashamm] dari [Pamannya, Yazid bin al-Ashamm] dari [Maimunah] dia berkata, "Dahulu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam apabila sujud, lalu seekor anak kambing bermaksud lewat (di bawah) antara dua tangannya niscaya ia bisa lewat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online