حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ سَمِعَ سَالِمًا يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Amru an-Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya meriwayatkan dari [Ibnu Uyainah], [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [az-Zuhri] dia mendengar [Salim] bercerita dari [Bapaknya] yang merafa'kan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda, "Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada kalian ke masjid maka janganlah dia melarangnya'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online