حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَجْلِسٍ أَوْ سُوقٍ وَبِيَدِهِ نَبْلٌ فَلْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا قَالَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى وَاللَّهِ مَا مُتْنَا حَتَّى سَدَّدْنَاهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ
Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Apabila kamu berjalan di suatu masjid atau di pasar sambil membawa panah, maka peganglah ujungnya yang tajamnya. Kemudian, peganglah pada ujungnya yang tajam. Kemudian, peganglah ujungnya yang tajam." Abu Musa berkata; 'Demi Allah, kami tidak ingin mati hingga sebagian kami membungkus mata panahnya agar tidak mengenai orang lain.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online