حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ قَالَ أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا و قَالَ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ بِأَسْهُمٍ فِي الْمَسْجِدِ قَدْ أَبْدَى نُصُولَهَا فَأُمِرَ أَنْ يَأْخُذَ بِنُصُولِهَا كَيْ لَا يَخْدِشَ مُسْلِمًا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Ar Rabi']; Telah menceritakan kepada kami dan berkata [Yahya]; dan lafazh ini miliknya; Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin 'Abdullah] bahwa suatu ketika seorang laki-laki lewat di dalam masjid dengan membawa beberapa panah dengan menampakkan mata panah-panah tersebut. Maka orang tersebut disuruh untuk memegang mata panahnya agar tidak melukai seorang muslim.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online