حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ إِلَّا أَنْ يُحِبَّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya dari [Al Laits bin Sa'id], [Ibnu Yunus] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Laits] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ubaidullah bin Abu Mulaikah Al Quraisyi At Taimi] bahwa [Al Miswar bin Makhramah] menceritakan kepadanya, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpidato di atas mimbar: "Sesungguhnya bani Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak mengizinkan mereka, kemudian mereka minta izin lagi, akupun tetap tidak mengizinkan mereka, kemudian mereka meminta izin lagi, dan tetap tidak aku izinkan, kecuali jika Ali ingin mentalak anakku (Fatimah) kemudian menikahi anak mereka. Karena sesungguhnya anakku adalah bagian dariku. Orang yang telah menghinakannya maka akan menghinakanku pula. Dan orang yang menyakitinya, berarti menyakitiku pula."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online