حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ أَخْبَرَنَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ فِي مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ وَفِي الْحِجَابِ وَفِي أُسَارَى بَدْرٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al 'Ammi]; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dia berkata; [Juwairiyah bin Asma'] Telah mengabarkan kepada kami dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Umar bin Khaththab pernah berkata; 'Sesungguhnya pendapatku pernah disetujui oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam tiga hal, yaitu; tentang maqam Ibrahim. tentang peristiwa hijab, dan tentang tawanan perang Badar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online