و حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ كَانَ الشُّؤْمُ فِي شَيْءٍ فَفِي الْفَرَسِ وَالْمَسْكَنِ وَالْمَرْأَةِ
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Ishaq]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam]; Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal]; Telah menceritakan kepadaku ['Utbah bin Muslim] dari [Hamzah bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau memang pengaruh jahat (kecelakaan atau kesialan) benar maka yang pasti hal itu kadang terjadi pada pada kuda, dalam diri wanita dan dalam rumah tangga."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online