و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي زَوَّجْتُ ابْنَتِي فَتَمَرَّقَ شَعَرُ رَأْسِهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحْسِنُهَا أَفَأَصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَنَهَاهَا
Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi]; Telah mengabarkan kepada kami [Habban]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibunya] dari [Asma' binti Abu Bakr] bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Sesungguhnya aku telah menikahkan anak perempuanku, namun rambutnya pada rontok, sedangkan suaminya tidak tahan melihatnya dan ingin memperbaikinya, maka bolehkah aku menyambung rambutnya ya Rasulullah? Kemudian beliau melarangnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online