Hadits No. 3962

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي زَوَّجْتُ ابْنَتِي فَتَمَرَّقَ شَعَرُ رَأْسِهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحْسِنُهَا أَفَأَصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَنَهَاهَا

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi]; Telah mengabarkan kepada kami [Habban]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibunya] dari [Asma' binti Abu Bakr] bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Sesungguhnya aku telah menikahkan anak perempuanku, namun rambutnya pada rontok, sedangkan suaminya tidak tahan melihatnya dan ingin memperbaikinya, maka bolehkah aku menyambung rambutnya ya Rasulullah? Kemudian beliau melarangnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#3962
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online