حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُا كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibrahim bin Maisarah] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata, "Saya duduk di samping [Ibnu Umar], tiba-tiba datang seorang laki-laki seraya berkata, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perasan nabidz dalam bejana yang terbuat dari tembikar, Ad Dubba' dan Al Muzaffat?" Dia menjawab, "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online