و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ فَقَالَ قَدْ زَعَمُوا ذَاكَ قُلْتُ أَنَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَدْ زَعَمُوا ذَاكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dia berkata, "saya berkata kepada [Ibnu Umar], "(Apakah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar?" Tsabit berkata, "Ibnu Umar menjawab, "Para sahabat memahaminya seperti itu." Maka saya bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam betul-betul melarangnya?" Dia menjawab, "Para sahabat memahaminya seperti itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online