و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَسُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا شَهِدَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Suraij bin Yunus] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Manshur bin Hayyan] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata, "Saya bersaksi atas [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas], bahwa keduanya pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan Ad Duba`, Al Hantam, Al Muzaffat dan An Naqir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online