حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْبَجَلِيُّ وَاللَّفْظُ لِابْنِ طَرِيفٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ عَنْ عَدِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفَ أَحَدُكُمْ عَلَى الْيَمِينِ فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْهَا وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمٍ الطَّائِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Muhammad bin Tharif Al Bajali] dan ini adalah lafadz Ibnu Tharif, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al A'masy] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Tamim At Tha`i] dari ['Adi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bersumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, hendaknya dia membayar kafarah (denda) sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Asy Syaibani] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Tamim At Tha`'] dari ['Adi bin Hatim] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online