حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ قَالَ بَاعَ شَرِيكٌ لِي وَرِقًا بِنَسِيئَةٍ إِلَى الْمَوْسِمِ أَوْ إِلَى الْحَجِّ فَجَاءَ إِلَيَّ فَأَخْبَرَنِي فَقُلْتُ هَذَا أَمْرٌ لَا يَصْلُحُ قَالَ قَدْ بِعْتُهُ فِي السُّوقِ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ فَأَتَيْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَنَحْنُ نَبِيعُ هَذَا الْبَيْعَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَهُوَ رِبًا وَائْتِ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ تِجَارَةً مِنِّي فَأَتَيْتُهُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Abu Minhal] dia berkata, "Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bayarannya sampai musim haji tiba, kemudian dia memberitahukan kepadaku, lalu sayapun berkata kepadanya, "Ini adalah perkara yang tidak benar." Dia menjawab, "Saya telah menjualnya di pasar, namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya." Akhirnya saya pergi menemui [Al Barra bin 'Azib] dan menanyakannya, dia lantas menjawab, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, kami biasa melakukan praktek jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: "Jika itu dilakukan dengan tunai maka tidak mengapa, tetapi jika dengan penundaan maka itu adalah riba." Coba kamu datangi [Zaid bin Arqam], karena dia lebih besar usaha dagangnya daripadaku. Lantas saya mendatanginya dan menanyakan hal yang serupa, dan dia juga menjawab seperti itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online