حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَوَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةُ بِالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى إِلَّا مَا اخْتَلَفَتْ أَلْوَانُهُ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ يَدًا بِيَدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan gandum, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Fudlail bin Ghazwan] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan "Tunai."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online