حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْحَكَمِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ وَعَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ وَاللَّفْظُ لِبِشْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِوَضْعِ الْجَوَائِحِ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ وَهُوَ صَاحِبُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ عَنْ سُفْيَانَ بِهَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hakam] dan [Ibrahim bin Dinar] dan [Abdul Jabbar bin 'Ala'] dan ini adalah lafadz Bisyr, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan menetapkan pengurangan harga sesuai kadar kerusakan yang ada." Abu Ishaq berkata, "Dia adalah temannya Muslim." Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Bisyr dari Sufyan seperti ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online