حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ و حَدَّثَنَا حَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepadaku [Abu Tahhir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwasannya [Abu Zubair] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu menjual buah kepada saudaramu." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu membeli buah-buahan dari saudaramu lalu buah tersebut terserang hama (kerusaan), maka tidak halal bagimu mengambil sesuatu pun darinya, atas dasar apakah kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak?" Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Khulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dengan sanad-sanad seperti ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online