و حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي أَرَضِيهِ حَتَّى بَلَغَهُ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ خَدِيجٍ مَاذَا تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ لِعَبْدِ اللَّهِ سَمِعْتُ عَمَّيَّ وَكَانَا قَدْ شَهِدَا بَدْرًا يُحَدِّثَانِ أَهْلَ الدَّارِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْأَرْضَ تُكْرَى ثُمَّ خَشِيَ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يَكُونَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْدَثَ فِي ذَلِكَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلِمَهُ فَتَرَكَ كِرَاءَ الْأَرْضِ
Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakeku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] baisa menyewakan tanah perkebunannya sampai dia mendengar bahwa [Rafi' bin Khadij] telah melarang menyewakan tanah perkebunan, lantas Abdulalh menemui Rafi', dia berkata; "Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan katakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai sewa menyewa tanah perkebunan?" Dia menjawab; "Wahai Abdullah, saya pernah mendengar dari pamanku dan dia pernah ikut serta pada perang Badr, bahwa dia pernah berkata kepada penduduk sini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sewa menyewa tanah perkebunan." Abdullah berkata; "Sungguh di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saya tahu bahwa tanah perkebunan sering disewakan." Karena Abdullah khawatir dia tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang hal itu, lantas dia meninggalkan sewa menyewa tanah perkebunan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online