و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِمَارَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلَافَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُحَدِّثُ فِيهَا بِنَهْيٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا بَعْدُ قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ كِلَاهُمَا عَنْ أَيُّوبَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَزَادَ فِي حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ قَالَ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَكَانَ لَا يُكْرِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa pada masa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, [Ibnu Umar] biasa menyewakan tanah ladangnya, dan di masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman sampai awal pemerintahan Mu'awiyah, dan di akhir pemerintahan Mu'awiyah, [Rafi' bin Khadij] mengabarkan larangan Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam akan perbuatan seperti itu, maka Ibnu Umar pergi bersamaku menemui Rafi' untuk mengecek kebenaran perkataannya. Rafi' menjawab; "Memang, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah perkebunan." Semenjak mendengar penuturan Rafi', akhirnya Ibnu Umar menghentikan usahanya menyewakan tanah perkebunannya. Dan apabila dia ditanya orang; kenapa dia berhanti? dia menjawab; "Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, dan dalam hadis Ibnu Ulayyah ada tambahan, dia berkata; "Setelah itu Ibnu Umar meninggalkan sewa menyewa tanah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online