حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ قَالَ أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا و قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا كُنَّا لَا نَرَى بِالْخِبْرِ بَأْسًا حَتَّى كَانَ عَامُ أَوَّلَ فَزَعَمَ رَافِعٌ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كُلُّهُمْ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَزَادَ فِي حَدِيثِ ابْنِ عُيَيْنَةَ فَتَرَكْنَاهُ مِنْ أَجْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Rabi' Al 'Ataki]. Abu Rabi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru] dia berkata; Saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; "Pada mulanya kami berpendapat bahwa mukhabarah (menyewakan tanah dengan memungut hasil tanaman) itu diperbolehkan, setelah setahun kemudian [Rafi'] mengira bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepadaku [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] dan [Ibrahim bin Dinar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepadaku [Isma'il] dia adalah Ibnu Abi 'Ulayyah dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] semuanya dari ['Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini, dan dalam hadis Ibnu 'Uyainah disebutkan; "Oleh karena itu kami meninggalkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online