حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَهَبْهَا أَوْ لِيُعِرْهَا و حَدَّثَنِيهِ حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا أَبُو الْجَوَّابِ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ فَلْيُزْرِعْهَا رَجُلًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata; Saya mendengar Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah hendaknya dia memberikannya atau meminjamkan (kepada seseorang supaya ditanami)." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Asy Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [A'masy] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan; Hendaknya dia menanaminya atau menyerahkan seseorang supaya ditanami.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online