Hadits No. 2868

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا سَلِيمُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ فَضْلُ أَرْضٍ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا تَبِيعُوهَا فَقُلْتُ لِسَعِيدٍ مَا قَوْلُهُ وَلَا تَبِيعُوهَا يَعْنِي الْكِرَاءَ قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Asy Sya'ir] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Mina`] dia berkata; Saya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Sesungguhnya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya menanaminya dan janganlah menjualnya." Saya bertanya kepada Sa'id; "Apakah maksud dari "jangan menjualnya" adalah "menyewakan kepadanya?" Dia menjawab; "Ya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2868
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online