Hadits No. 2865

Shahih MuslimImam Muslim

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُؤَاجِرْهَا إِيَّاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numamir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya, jika dia tidak mampu menanaminya sendiri, hendaklah diberikan kepada saudaranya sesama muslim, tanpa menyewakan kepadanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2865
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online