و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَنْ زَعَمَ أَنَّ عِنْدَنَا شَيْئًا نَقْرَؤُهُ إِلَّا كِتَابَ اللَّهِ وَهَذِهِ الصَّحِيفَةَ قَالَ وَصَحِيفَةٌ مُعَلَّقَةٌ فِي قِرَابِ سَيْفِهِ فَقَدْ كَذَبَ فِيهَا أَسْنَانُ الْإِبِلِ وَأَشْيَاءُ مِنْ الْجِرَاحَاتِ وَفِيهَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dia berkata; " [Ali bin Abi Thalib] berkhutbah, seraya mengatakan; "Barangsiapa yang mengira bahwa di sisi kami ada sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan lembaran ini -ayah Ibrahim berkata; saat itu lembaran tesebut menggantung di sarungnya- sungguh dia telah berdusta, di dalamnya terdapat penjelasan tentang umur-rumu unta dan hukum-hukum melukai, dan di dalamnya juga tertulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah dijadikan kota Haram (suci) yaitu antara 'Air hingga Tsaur. Barangsiapa yang berbuat kejahatan padanya atau melindungi pelaku kejahatan, maka ia berhak mendapat laknat Allah, Maliakat dan seluruh manusia, tidak diterima amalan fardhu maupun amalan sunnahnya. Jaminan (perlindungan) kaum Muslimin adalah satu, di mana bisa diusahakan oleh orang yang paling rendah dari mereka sekalipun. Barangsiapa yang menisbatkan diri kepada selain ayahnya, atau kepada selain walinya, maka ia berhak mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya, Allah tidak akan menerima amalan fardhunya maupun amalam sunnahnya kelak di Hari Kiamat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online