Hadits No. 2751

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ وَذُكِرَ الْمُتَلَاعِنَانِ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ ابْنُ شَدَّادٍ أَهُمَا اللَّذَانِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تِلْكَ امْرَأَةٌ أَعْلَنَتْ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abi Umar] sedangkan lafazhnya dari Amru, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zinad] dari [Qasim bin Muhammad] dia berkata; [Abdullah bin Syaddad] berkata; Telah disebutkan sepasang suami istri yang melakuan li'an di hadapan Ibnu Abbas, Ibnu Syaddad berkata; Apakah sepasang suami istri tersebut yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, niscaya saya akan merajamnya." Maka Ibnu Abbas menjawab; "Tidak, akan tetapi ia adalah wanita yang mengumumkan perbuatan kejinya." Dalam riwayatnya Ibnu Abi Umar berkata; Dari Qasim bin Muhammad dia berkata; Saya pernah mendengar Ibnu Abbas.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2751
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online