و حَدَّثَنِي حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ الْبَهِيِّ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً
Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Shalih] dari [As Suddi] dari [Al Bahi] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; Mantan suamiku pernah menceraikanku dengan talak tiga, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bhawa saya tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online