Hadits No. 2676

Shahih MuslimImam Muslim

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ وَقَالَ الْآخَرَانِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يُمْسِكَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ عِنْدَهُ حَيْضَةً أُخْرَى ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ مِنْ حَيْضَتِهَا فَإِنْ أَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا حِينَ تَطْهُرُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُجَامِعَهَا فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ وَزَادَ ابْنُ رُمْحٍ فِي رِوَايَتِهِ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا سُئِلَ عَنْ ذَلِكَ قَالَ لِأَحَدِهِمْ أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَ امْرَأَتَكَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي بِهَذَا وَإِنْ كُنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ وَعَصَيْتَ اللَّهَ فِيمَا أَمَرَكَ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ قَالَ مُسْلِم جَوَّدَ اللَّيْثُ فِي قَوْلِهِ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Rumh] sedangkan lafazhnya dari Yahya. Qutaibah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Laits, sedangkan yang dua mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak satu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya dan bersamanya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kalinya, kemudian menanggukan sampai istrinya suci dari haidl yang kadua kali, sesudah itu barulah di boleh menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang di perintahkan Allah dalam menceraikan wanita. Dalam riwayatnya, Ibnu Rumh menambahkan; Jika Abdullah ditanya mengenai hal itu (menceraikan istri ketika haidl), dia akan menjawab kepada salah satu dari mereka, jika kamu menceraikan istrimu sekali atau dua kali, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dengan ini (yaitu merujuknya), namun jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, sungguh dia (istrimu) telah haram untukmu sehingga istrimu menikah dengan orang lain, dan kamu mendurhakai Allah mengenai perintah talak terhadap seorang wanita. Muslim mengatakan; Bahwa Laits sangat menghafal perkatannya; Mentalaknya dengan sekali talak.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2676
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online