Hadits No. 2525

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] yang dia sampaikan sanadnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram dilarang untuk menikah dan meminang."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2525
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online