و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ حَدَّثَنِي نُبَيْهُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ بَعَثَنِي عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ وَكَانَ يَخْطُبُ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ عَلَى ابْنِهِ فَأَرْسَلَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ عَلَى الْمَوْسِمِ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ أَعْرَابِيًّا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكَحُ أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ عُثْمَانُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] telah menceritakan kepadaku [Nubaih bin Wahb] dia berkata; Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar pernah mengutusku, saat itu dia sedang meminang putri Syaibah bin Utsman untuk anaknya, lantas dia mengirimku untuk menemui [Aban bin Utsman] yang sedang berihram pada musim itu, lalu dia berkata; Saya tidak menganggapnya seorang badui, sesungguhnya orang yang berihram dilarang untuk menikahkan dan dinikahkan. Telah mengabarkan kepada kami [Utsman] seperti itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online