حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي أُسَامَةَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ وَابْنِ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنِّي حَرَّمْتُ مَا بَيْنَ لَابَتَيِ الْمَدِينَةِ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ قَالَ ثُمَّ كَانَ أَبُو سَعِيدٍ يَأْخُذُ وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ يَجِدُ أَحَدَنَا فِي يَدِهِ الطَّيْرُ فَيَفُكُّهُ مِنْ يَدِهِ ثُمَّ يُرْسِلُهُ
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Usamah] -lafazh milik Abu Bakr dan Ibnu Numair- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] bahwa [Abdurrahman] telah menceritakan kepadanya, dari [bapaknya] Abu Sa'id, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah menjadikan tanah haram di antara dua bukit bebatuan hitam di Madinah sebagaimana Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram." Kemudian Abu Sa'id mengambil. Dan Abu Bakr berkata; Ia mendapati burung pada tangan salah seorang dari kami, maka ia pun membebaskan dan mengirimkannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online