حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي أَحْمَدَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَسْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُصَادُ صَيْدُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] keduanya dari [Abu Ahmad] - [Abu Bakr] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah, dan aku pun menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram. Yaitu di antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam itu. karena itu, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan hewan buruannya juga tidak boleh diburu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online