و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاءَ فَنُرْسِلُ بِهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالٌ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] Telah menceritakan kepada kami [Abush Shamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Juhadah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata; "Kami pernah mengalungkan tanda kurban pada kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kambing itu dikirimkan ke tanah haram. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah halal dari segala sesuatu (yang sebelumnya dilarang), tidak haram bagi beliau segala itu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online