حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا صَخْرُ بْنُ جُوَيْرِيَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَرَى التَّحْصِيبَ سُنَّةً وَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ يَوْمَ النَّفْرِ بِالْحَصْبَةِ قَالَ نَافِعٌ قَدْ حَصَّبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun] Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Shakhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwasanya; [Ibnu Umar] berpendapat bahwa At Tahshib (singgah di tempat pelemparan jumrah) adalah sunnah. Ibnu Umar shalat Zhuhur di Hashbah pada hari Nahar. Nafi' berkata; "Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah singgah di tempat pelemparan Jumrah, setelah para Khulafa` Rasyidin setelah beliau."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online