Hadits No. 2135

Shahih MuslimImam Muslim

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَأْمُرُ بِالْمُتْعَةِ وَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَنْهَى عَنْهَا قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ عَلَى يَدَيَّ دَارَ الْحَدِيثُ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ يُحِلُّ لِرَسُولِهِ مَا شَاءَ بِمَا شَاءَ وَإِنَّ الْقُرْآنَ قَدْ نَزَلَ مَنَازِلَهُ فَ { أَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } كَمَا أَمَرَكُمْ اللَّهُ وَأَبِتُّوا نِكَاحَ هَذِهِ النِّسَاءِ فَلَنْ أُوتَى بِرَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ إِلَّا رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ و حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فِي الْحَدِيثِ فَافْصِلُوا حَجَّكُمْ مِنْ عُمْرَتِكُمْ فَإِنَّهُ أَتَمُّ لِحَجِّكُمْ وَأَتَمُّ لِعُمْرَتِكُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] -[Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Abu Nadlrah] ia berkata; Ibnu Abbas memerintahkan untuk berhaji dengan tamattu' sedang Ibnu Zubair melarangnya. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada [Jabir bin Abdillah], dan iapun berkata; Perbincangan ini berkisar antara aku. Dulu kami melaksanakan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika Umar berdiri, ia berkata, "Sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi Rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya, dan sesungguhnya Al Qur'an telah diturunkan maka; 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah semata.' sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada kalian, dan langsungkanlah pernikahan wanita ini, sebab sekali-kali tidaklah didatangkan kepadaku seorang lelaki yang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu (nikah mut'ah) kecuali pasti aku akan merajamnya dengan batu." Dan telah meceritakannya kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan isnad ini, dan ia menyebutkan di dalam hadis; "Oleh sebab itu pisahkanlah haji kalian dari umrah kalian, karena yang demikian itu akan membuat haji dan umrah kalian lebih sempurna."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#2135
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online