حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ مِقْسَمٍ يَقُولُ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ قَالَ فَقُلْتُ لِلْقَاسِمِ أَفَرَأَيْتَ الْحَيَّةَ قَالَ تُقْتَلُ بِصُغْرٍ لَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [bapaknya] ia berkata, saya mendengar [Ubaidullah bin Miqsam] berkata, saya mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata, saya mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada empat macam binatang yang kesemuanya boleh dibunuh baik di luar tanah haram atau di dalamnya, yaitu; elang, gagak, tikus dan anjing gila." Ubaidullah bin Miqsam berkata; saya bertanya kepada Al Qasim, "Bagaimana dengan Ular?" ia menjawab, "Ular juga diboleh dibunuh, meskipun kecil."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online