حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَمَا يُعَابُ عَلَى الصَّائِمِ صَوْمُهُ وَلَا عَلَى الْمُفْطِرِ إِفْطَارُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Nashru bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr, yakni anak Mufadldlal] dari [Abu Salamah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadlan, maka mereka yang berpuasa tidaklah dicela karena puasa yang dilakukannya dan begitu pula yang berbuka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online