حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ وَهُوَ ابْنُ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ كِلَاهُمَا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَاه أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ جَمِيعًا عَنْ شُعْبَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Ambari] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Adi, yaitu putranya Tsabit] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abu Mas'ud Al Badri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya karena Allah, maka pahala nafkahnya itu sama dengan pahala sedekah." Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Nafi'] keduanya dari [Muhammad bin Ja'far] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib] Telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Syu'bah] di dalam isnad ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online