حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى الْقَنْطَرِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ أَبِي مُوسَى قَالَ وَجِعَ أَبُو مُوسَى وَجَعًا فَغُشِيَ عَلَيْهِ وَرَأْسُهُ فِي حَجْرِ امْرَأَةٍ مِنْ أَهْلِهِ فَصَاحَتْ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِهِ فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئًا فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنْ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [al-Hakam bin Musa al-Qanthari] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] bahwa [al-Qasim bin Mukhaimirah] telah menceritakan kepadanya, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah bin Abu Musa] dia berkata, "Abu Musa merasakan sakit hingga jatuh pingsan sementara kepalanya menyandar dalam pangkuan seorang wanita dari keluarganya, wanita itu pun berteriak histeris sementara ia (Abu Musa) tidak bisa melakukan apa-apa (karena pingsan). Ketika sadar, maka [Abu Musa] pun berkata, 'Saya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak ketika terjadi musibah, dan yang memotong-motong rambut, serta menyobek-nyobek baju."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online