Hadits No. 1409

Shahih MuslimImam Muslim

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَعَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ بُكَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Makhramah bin Bukair] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Makhramah] dari [bapaknya] dari [Abu Burdah bin Abu Musa Al Asy'ari] ia berkata; Abdullah bin Umar bertanya padaku, "Apakah kamu pernah mendengar [ayahmu] meriwayatkan hadis dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal satu waktu (yang mustajab) pada hari Jum'at?" Abu Burdah berkata; Saya menjawab, "Ya, aku mendengarnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Waktunya ialah antara imam duduk (di mimbar) hingga selesai shalat Jum'at."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Muslim
Nomor#1409
Nama Asli Kitabصحيح مسلم

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online