و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ حِينَ فَرَضَهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَمَّهَا فِي الْحَضَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ عَلَى الْفَرِيضَةِ الْأُولَى
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnuu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], katanya; telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan; "Diawal mula, Allah menetapkan shalat ketika diwajibkan-Nya sebanyak dua rakaat, kemudian Allah sempurnakan (ditambah) ketika mukim, sedangkan shalat safar ditetapkan sesuai ketentuan pertama (dua rakaat)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online