حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Aswad] dari [Jundub] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Hari Raya kurban lalu menyampaikan khutbah, beliau katakan: "Barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat maka dia harus menyembelih hewan kurban lain sebagai penggantinya. Dan siapa yang belum menyembelihnya maka sembelihlah atas nama Allah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online