حَدَّثَنَا بَدَلُ بْنُ الْمُحَبَّرِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَكَمُ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُجُودُهُ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ مَا خَلَا الْقِيَامَ وَالْقُعُودَ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Badal bin Al Muhabbar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Bara'] berkata, "Rukuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sujudnya, (duduk) antara dua sujud, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk, tidaklah berbeda antara berdiri (i'tidal) dan duduknya melainkan semuanya sama (dalam thu'maninah)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online