حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قِيمَتُهُ
telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadis ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] harga perisai tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online