Hadits No. 6300

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قِيمَتُهُ

Terjemahan

telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadis ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] harga perisai tersebut.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#6300
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online