حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ يَدَ السَّارِقِ لَمْ تُقْطَعْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ مِجَنٍّ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku ['Aisyah]; bahwa tangan pencuri tidak dipotong di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali jika telah mencapai senilai harga perisai. Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] semisalnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online