حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibn Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Usamah pernah mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdialog untuk memberi keringanan terhadap seorang wanita, maka Nabi bersabda: "hanyasanya telah binasa orang-orang sebelum, mereka menegakkan hukuman kepada orang-orang yang lemah, dan meninggalkan hukuman bagi orang bangsawan, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, jika Fathimah melakukan hal itu, aku potong tangannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online