حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو حَصِينٍ سَمِعْتُ عُمَيْرَ بْنَ سَعِيدٍ النَّخَعِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ حَدًّا عَلَى أَحَدٍ فَيَمُوتَ فَأَجِدَ فِي نَفْسِي إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] aku mendengar [Umair bin Sa'id an Nakha'i] mengatakan; aku mendengar [Ali bin Abi Thalib] radliallahu 'anhu mengatakan; 'Aku tidak merasa menyesal jika menegakkan hukuman atas seseorang lantas dia meninggal, kecuali peminum khamar, sebab kalaulah dia meninggal, aku harus membayar diyatnya, yang demikian karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak menyunnahkannya.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online