حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ دَبَّرَ مَمْلُوكًا لَهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَسَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ أَوَّلَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] dari [Jabir], ada seorang laki-laki Anshar menjanjikan kemerdekaan budaknya jika ia meninggal (mudabbar) padahal ia tidak mempunyai harta selainnya, hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Budak itu kemudian dibeli oleh Nu'aim bin Nahham seharga delapan ratus dirham. Kemudian aku mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan; 'budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online