حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] mengatakan, aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya?" 'iya' jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online